Pamekasan, Hallo Berita – Pernyataan yang disampaikan melalui siaran langsung (live streaming) TikTok oleh pihak eks anggota DPRD Sumenep menuai tanggapan dari kuasa hukum mantan Kepala Desa Batu Kerbuy.
Kuasa hukum korban, Supriyono, menilai sejumlah pernyataan yang disampaikan dalam live tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Menurutnya, perkara yang saat ini tengah berjalan telah melalui proses hukum panjang, termasuk jalur perdata hingga tingkat kasasi.
“Perlu dipahami bersama bahwa perkara ini sudah pernah diuji melalui proses perdata dan hasilnya sudah jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyampaian informasi di ruang publik, termasuk melalui media sosial seperti TikTok, sebaiknya tetap mengacu pada fakta hukum yang telah diputuskan di pengadilan.
Soroti Pernyataan di Ruang Publik
Supriyono menekankan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Namun demikian, ia mengingatkan agar pernyataan yang disampaikan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.
“Silakan menyampaikan pendapat, tetapi jangan sampai bertentangan dengan fakta hukum yang sudah ada,” katanya.
Menurutnya, perbedaan pandangan dalam sebuah perkara adalah hal yang wajar, namun harus disikapi secara proporsional dan tidak menyesatkan publik.
Ajak Hormati Proses Hukum
Lebih lanjut, pihaknya mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, terutama karena perkara tersebut kini telah masuk ke ranah pidana.
Ia juga berharap masyarakat dapat menyikapi informasi yang beredar secara bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum.
“Biarkan proses hukum berjalan. Kita semua berharap ada kepastian dan keadilan bagi semua pihak,” tutupnya.












