Surabaya, Halloberita.id — Dunia maya dihebohkan dengan unggahan dari akun media sosial @Iwank_CH yang menyoroti dugaan praktik jual beli proyek di Kabupaten Pamekasan. Kamis, 23/10/2025
Dalam unggahan yang viral tersebut, pemilik akun membeberkan adanya transaksi proyek pavingisasi dengan sistem potongan nilai yang mencapai 20–35 persen dari total anggaran.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa proyek senilai Rp200 juta bisa diperoleh setelah menyetor uang muka sebesar Rp75 juta.
“Ada uang muka sebanyak Rp75 juta, maka Anda akan menerima proyek pavingisasi senilai Rp200 juta,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Ia juga membeberkan perhitungan rinci soal pembagian dana yang disebut terjadi di lapangan.
“Dari anggaran Rp200 juta, dipotong uang muka sebanyak Rp75 juta, dipotong PPh PPN sebanyak Rp25 juta, tinggal Rp100 juta. Paling yang dikerjakan Rp70 juta, sudah untung Rp30 juta,” ungkapnya.
Tak hanya itu, akun @Iwank_CH juga menyinggung proyek lain di lingkungan pemerintah, yakni Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), yang menurutnya memiliki “harga” tersendiri di pasaran.
“Kalau proyek SPAM, harganya Rp20 juta saja,” tulisnya.
Unggahan tersebut menimbulkan kehebohan karena disebut-sebut proyek tersebut berasal dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Pamekasan.
Publik menilai, jika benar praktik itu terjadi, maka ada indikasi jual beli proyek yang merugikan keuangan negara serta melanggar prinsip transparansi pengadaan barang dan jasa.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pemilik akun @Iwank_CH mengaku telah melaporkan sejumlah instansi dan pihak yang diduga terlibat ke Mapolda Jawa Timur. Laporan tersebut diklaim sebagai bentuk upaya membuka praktik kotor di balik pelaksanaan proyek pemerintah daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PRKP Pamekasan maupun dari aparat penegak hukum terkait laporan yang dimaksud.
Namun publik mendesak agar dugaan ini tidak dianggap sepele dan segera ditelusuri kebenarannya secara hukum. (Mahbub/Red)




