Pemerintah

Proses Pemakzulan Bupati Pamekasan Memasuki Tahap Serius, DPRD Kaji Bukti Baru dari Ach. Suhairi

Avatar
×

Proses Pemakzulan Bupati Pamekasan Memasuki Tahap Serius, DPRD Kaji Bukti Baru dari Ach. Suhairi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Pamekasan saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemakzulan Bupati Pamekasan, Jum'at, (17/10/2025)
Ketua DPRD Pamekasan saat rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemakzulan Bupati Pamekasan, Jum'at, (17/10/2025)

Pamekasan, Halloberita.id – Proses pemakzulan terhadap Bupati Pamekasan terus bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Jum’at (17/10/2025).

Setelah menerima aspirasi masyarakat dan dokumen tambahan dari aktivis Ach. Suhairi, DPRD kini memasuki tahap pengkajian formal untuk menentukan langkah politik berikutnya.

Ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, menyebut pertemuan dengan Ach. Suhairi menjadi bagian penting dalam proses verifikasi bukti dan kajian hukum.

“Beliau menyampaikan sejumlah bukti baru, termasuk perubahan peraturan bupati dan kebijakan anggaran yang dianggap menyalahi sumpah jabatan,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, Suhairi menyerahkan enam bukti baru kepada pimpinan DPRD. Bukti itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan oleh Bupati Pamekasan.

“Kalau ini tidak ditindaklanjuti, bisa berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih berat,” tegas Suhairi.

Ali Maskur memastikan DPRD tidak akan gegabah mengambil keputusan. Menurutnya, berkas dan keterangan dari Suhairi akan dikaji bersama bagian hukum dan pemerintahan.

“Kami akan koordinasi dengan bagian hukum dan pemerintahan karena DPRD ini juga berada di bawah pengawasan Mendagri dan Gubernur Jawa Timur,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemakzulan tidak bisa dilakukan secara individual, karena harus memenuhi mekanisme formal sesuai undang-undang.

“Untuk mengajukan hak interpelasi atau hak menyatakan pendapat, inisiatifnya harus datang dari satu fraksi dan didukung minimal tujuh anggota DPRD,” jelasnya.

Selain itu, apabila proses politik ini dibawa ke rapat paripurna, maka sidang harus dihadiri oleh dua pertiga dari 45 anggota DPRD, atau setidaknya 30 orang. “Secara prosedural ini tidak sederhana. Semua harus sesuai aturan,” kata Ali.

Suhairi menyambut baik sikap terbuka pimpinan dewan. Menurutnya, DPRD sudah menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti aspirasi rakyat.

“Mereka menyatakan siap menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat,” ungkapnya.

Rapat yang juga dihadiri Komisi I itu berlangsung cukup alot. Pimpinan dewan disebut melontarkan sekitar 38 pertanyaan yang seluruhnya dijawab oleh Suhairi dengan merujuk pada dokumen dan data lapangan.

DPRD berencana menggelar rapat lanjutan pada akhir Oktober 2025 untuk mendalami temuan dan menentukan arah proses politik berikutnya. “Kami akan menindaklanjuti secara serius namun tetap dalam koridor hukum,” pungkas Ali Maskur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *