Hukum dan Kriminal

Dugaan Pemotongan BLT DBHCHT, Forkot Kawal Hak Buruh PR SS Jaya Raya

Avatar
×

Dugaan Pemotongan BLT DBHCHT, Forkot Kawal Hak Buruh PR SS Jaya Raya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemotongan BLT DBHCHT di PR SS Jaya Raya
Ilustrasi pemotongan BLT DBHCHT di PR SS Jaya Raya

Pamekasan, Halloberita.id – Dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) di lingkungan Pabrik Rokok (PR) SS Jaya Raya memunculkan kekhawatiran serius terkait pengawasan penyaluran dana negara kepada buruh industri hasil tembakau.

Sejumlah pekerja mengaku tidak menerima bantuan secara utuh sebagaimana ketentuan pemerintah. BLT DBHCHT yang seharusnya diterima sebesar Rp600 ribu per orang, diduga berkurang setelah dicairkan, sehingga buruh hanya menerima sebagian dari haknya.

Ketua Forum Kota (Forkot) Pamekasan, Samsul Arifin, menilai dugaan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan internal perusahaan semata. Menurutnya, jika benar terjadi pemotongan, maka hal itu berpotensi menjadi penyimpangan penggunaan dana negara.

“Saya menerima aduan dari karyawan bahwa BLT DBHCHT dipotong Rp100 ribu per orang. Ini bukan masalah kecil, karena menyangkut hak buruh dan uang negara,” ujar Samsul, yang akrab disapa Gerrard, Sabtu (13/12/2025).

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan buruh, pemotongan diduga terjadi setelah bantuan disalurkan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan. Buruh disebut-sebut diminta menyetor kembali sebagian bantuan kepada pihak perusahaan.

“Buruh ini hanya menerima Rp500 ribu. Sisanya diduga diminta kembali oleh pihak PR SS Jaya Raya,” ungkapnya.

Lebih jauh, Gerrard juga menyoroti dugaan pengajuan data karyawan fiktif dalam proses penyaluran BLT DBHCHT. Ia menyebut data penerima yang diajukan ke Dinsos tidak sebanding dengan jumlah buruh aktif di lapangan.

“Informasinya, data penerima sekitar 260 orang. Padahal jumlah pekerja yang benar-benar aktif tidak sampai segitu. Ini patut diduga ada data fiktif,” tegasnya.

Jika dugaan tersebut terbukti, kata Gerrard, maka persoalan ini bukan hanya merugikan buruh, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. Forkot Pamekasan menyatakan siap mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan melaporkannya ke aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, BLT DBHCHT tersebut disalurkan sekitar pertengahan November 2025. Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari instansi terkait.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Pamekasan, Agus Wijaya, belum memberikan tanggapan. Pihak manajemen PR SS Jaya Raya melalui Mahfudah juga belum merespons upaya konfirmasi terkait dugaan pemotongan dan data fiktif tersebut.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan penyaluran BLT DBHCHT di tingkat pelaksana, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar: ke mana peran pemerintah daerah dalam memastikan bantuan negara benar-benar sampai utuh kepada buruh yang berhak?.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *