Pamekasan, Halloberita.id – Sebuah bangunan besar mirip gudang yang terletak di Jl. Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, menjadi sorotan publik, Jum’at (17/10/2025).
Bangunan yang disebut-sebut akan dijadikan showroom Toyota itu diduga menggunakan material sirtu (pasir batu) hasil dari galian C ilegal.
Informasi yang dihimpun halloberita.id menyebutkan, sejak beberapa pekan terakhir aktivitas truk pengangkut material keluar-masuk ke area proyek berlangsung cukup intens.
Warga sekitar mengaku heran karena truk-truk tersebut diduga berasal dari kawasan tambang yang selama ini dikenal tidak memiliki izin resmi.
“Setiap hari ada truk besar keluar-masuk, muatannya sirtu. Katanya untuk proyek showroom Toyota. Tapi kami dengar sirtunya dari tambang ilegal di daerah Palengaan,” ujar M. Sulaiman, warga Pamekasan, Jumat (17/10/2025).
Sulaiman mendesak aparat penegak hukum, terutama Polres Pamekasan dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, agar turun menelusuri sumber material tersebut.
Ia menilai, jika benar material berasal dari galian ilegal, maka proyek tersebut dapat dikategorikan memanfaatkan hasil kejahatan lingkungan.
“Kalau proyek besar saja bisa pakai sirtu ilegal, bagaimana masyarakat mau patuh pada aturan. Ini jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tambahnya.
Pantauan tim halloberita.id di lapangan, bangunan yang tengah dikerjakan itu tampak sudah berdiri kokoh dengan fondasi tinggi.
Sejumlah pekerja masih melakukan penimbunan di area belakang. Tak terlihat papan proyek yang memuat informasi perizinan maupun pihak pelaksana pekerjaan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait dari Toyota maupun kontraktor proyek belum memberikan keterangan resmi. Polres Pamekasan juga belum mengonfirmasi apakah telah menerima laporan terkait dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik galian C ilegal di wilayah Madura yang hingga kini belum sepenuhnya tertangani.
Sejumlah pemerhati lingkungan menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum membuat pelaku tambang ilegal semakin leluasa memasok material ke berbagai proyek konstruksi.












