Jakarta, Halloberita.id – Aktivitas tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Pamekasan. Kali ini, dugaan penambangan liar terjadi di Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, dan telah berlangsung lebih dari satu bulan terakhir tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Kegiatan tersebut diduga melibatkan sejumlah alat berat dan kendaraan truk yang setiap hari keluar-masuk lokasi untuk mengangkut hasil galian berupa sirtu, batu krikil, dan material bangunan lainnya. Aktivitas ini dikeluhkan warga sekitar yang merasa terganggu oleh kebisingan dan rusaknya jalan desa akibat lalu lintas truk pengangkut tambang.
“Setiap hari ada truk yang keluar masuk membawa hasil tambang. Laku keras karena banyak proyek di sekitar sini,” ujar salah satu warga setempat kepada Halloberita.id, Kamis (16/10/2025).
Menanggapi maraknya tambang ilegal tersebut, Sulaiman, Ketua Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3), mengecam keras lemahnya pengawasan aparat di daerah. Ia menilai praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pembiaran terhadap perusakan lingkungan.
“Kita bicara soal keselamatan lingkungan dan hak masyarakat. Jika aparat terus diam, ini mencederai keadilan publik. Polda Jatim harus segera menurunkan tim dan menangkap cukong di balik tambang ilegal ini,” tegas Sulaiman.
Menurutnya, kegiatan tambang tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, kata Sulaiman, aktivitas yang merusak lingkungan juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku perusakan lingkungan berat.
Sulaiman menegaskan, kasus tambang ilegal di Pamekasan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja. Ia mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur segera menyita alat berat dan memeriksa pihak-pihak yang diduga menjadi cukong di balik operasi tambang liar tersebut.
“Kalau negara ini mau serius menegakkan hukum, jangan biarkan pelaku besar bersembunyi di balik pengusaha lokal atau nama pejabat tertentu. Penegakan hukum harus transparan dan tegas,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum, bukan sekadar imbauan. “Kalau dibiarkan, tambang ilegal seperti ini akan terus bermunculan di Madura karena dianggap aman dan menguntungkan,” tambahnya.












