Hukum dan Kriminal

Diduga Produksi Rokok Ilegal Milde Exclusive, Menantu HM Sultan Ganding Jadi Sorotan

Avatar
×

Diduga Produksi Rokok Ilegal Milde Exclusive, Menantu HM Sultan Ganding Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Rokok bodong merk Milde Exclusive diduga milik H. Nanang menantu MH Sultan Ganding Sumenep, masih aman beredar.
Rokok bodong merk Milde Exclusive diduga milik H. Nanang menantu MH Sultan Ganding Sumenep, masih aman beredar.

Jakarta, Halloberita.id – Dugaan kuat praktik produksi rokok ilegal kembali mencoreng citra industri tembakau di Madura. Kali ini, sorotan publik tertuju pada produk berlabel “New Me Mild Milde – Exclusive” yang diduga kuat diproduksi secara ilegal di Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Temuan di lapangan menunjukkan, rokok dengan kemasan menyerupai produk legal itu beredar luas di sejumlah toko kelontong di Sumenep dan Pamekasan, tanpa pita cukai sah dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Aktivitas produksi disebut berlangsung tertutup di sebuah gudang yang beroperasi pada malam hari.

“Warga sering melihat truk keluar masuk tengah malam membawa karton besar. Katanya isinya rokok, tapi tak ada pita cukainya,” ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya, Rabu (16/10/2025).

Dugaan keterlibatan H. Nanang, sosok yang disebut-sebut sebagai menantu HM Sultan Ganding, kian memperkuat indikasi adanya jaringan besar di balik peredaran Milde Exclusive.

Sumber internal menyebut, H. Nanang menjadi aktor utama dalam produksi dan distribusi rokok tanpa cukai tersebut, dengan pasar yang sudah menjangkau hingga wilayah Pamekasan dan Bangkalan.

“Semua orang di Ganding tahu siapa di baliknya. Tapi tidak banyak yang berani bicara, karena dia punya hubungan dekat dengan tokoh berpengaruh,” kata salah satu sumber terpercaya kepada Halloberita.id.

Menanggapi temuan ini, Sulaiman, Ketua Pusat Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3), menilai lemahnya pengawasan aparat dan Bea Cukai menjadi celah suburnya bisnis rokok ilegal di Madura.

“Negara kehilangan miliaran rupiah dari praktik seperti ini. Lebih parah lagi, ada kesan hukum tumpul ke atas. Kalau yang kecil ditindak, kenapa yang punya jaringan besar malah aman-aman saja?” tegas Sulaiman saat dihubungi Halloberita.id dari Jakarta.

Menurutnya, fenomena Milde Exclusive adalah pola lama yang terus berulang di Madura: kemasan baru, desain modern, tapi tanpa izin cukai resmi. Ia meminta Bea Cukai, Polres Sumenep, dan Satgas Cukai yang kini masih beroperasi di Madura, segera turun tangan.

“Kalau benar ada indikasi keterlibatan keluarga tokoh berpengaruh, aparat harus berani membuktikan hukum tetap berdiri di atas semua kepentingan. Jangan biarkan daerah ini jadi surga bagi produsen rokok ilegal,” tambahnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap produksi rokok tanpa pita cukai sah merupakan tindak pidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga 10 kali nilai cukai yang tidak dibayarkan.

Kendati demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dugaan peredaran rokok Milde Exclusive.

Sementara itu, redaksi masih berupaya melakukan klarifikasi baik H. Nanang maupun HM Sultan Ganding terkait tudingan tersebut.

“Kalau ini terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum bisa runtuh. Hukum jangan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkas Sulaiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *