Hukum dan Kriminal

Satgas Gencar Razia, Tapi Rokok Gico Tetap Aman, Ada Apa dengan Bea Cukai Madura?

Avatar
×

Satgas Gencar Razia, Tapi Rokok Gico Tetap Aman, Ada Apa dengan Bea Cukai Madura?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Produsen Gico di Ganding Sumenep
Ilustrasi Produsen Gico di Ganding Sumenep

Pamekasan, halloberita.id – Peredaran rokok ilegal merek Gico semakin merajalela di wilayah Pulau Madura, terutama di Kabupaten Pamekasan.

Produk tanpa pita cukai ini diduga kuat diproduksi oleh salah satu pengusaha besar asal Desa Ganding, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Rokok berbungkus perak bertuliskan New Gico itu kini beredar bebas di berbagai warung dan toko kelontong, bahkan masuk hingga ke wilayah pedesaan.

Padahal, di waktu yang sama, tim Satgas Bea Cukai masih gencar melakukan razia rokok ilegal di sejumlah kabupaten di Madura.

Namun, ironisnya, merek Gico justru terlihat tetap aman dan tak tersentuh hukum.

“Ini bukti nyata bahwa ada ketimpangan dalam penegakan hukum di lapangan. Saat razia dilakukan besar-besaran, kenapa merek seperti Gico bisa tetap beredar luas tanpa hambatan?” ujar Sulaiman, aktivis asal Pamekasan yang kini berdomisili di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Menurut Sulaiman, distribusi rokok Gico tampak sangat sistematis dan profesional, menyerupai jalur distribusi produk legal. “Ini bukan operasi kecil.

Ada jaringan kuat di baliknya. Sistem mereka rapi, mulai dari pengepakan, distribusi, sampai penyebaran ke pengecer. Seolah-olah ini produk sah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Madura yang dinilai gagal menindak produsen besar yang terang-terangan melanggar aturan.

“Satgas Bea Cukai harusnya tidak hanya menyasar pedagang kecil. Kalau benar-benar serius, tangkap produsennya. Publik sudah tahu siapa di balik merek Gico ini,” ujarnya tajam.

Harga rokok Gico di pasaran hanya sekitar Rp8.000 per bungkus, jauh lebih murah dibandingkan rokok legal dengan kualitas serupa. Harga miring inilah yang membuat produk tersebut cepat diserap pasar dan sulit dibendung.

“Wajar kalau masyarakat memilih yang lebih murah. Tapi yang salah adalah negara dirugikan, karena cukainya tidak masuk kas negara,” kata Sulaiman.

Ia menambahkan, jika praktik ini terus dibiarkan, maka upaya pemberantasan rokok ilegal di Madura hanya akan menjadi gimik penegakan hukum semata.

“Kalau razia hanya untuk formalitas tanpa menyentuh pelaku besar, itu sama saja pencitraan. Negara rugi, pengusaha nakal untung,” tutup Sulaiman.

Sementara hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Madura belum memberikan keterangan resmi meski sudah dihubungi oleh halloberita.id melalui pesan elektronik dan panggilan telepon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *