Hukum dan Kriminal

Pemilik Tanah di Bulangan Barat Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Perusakan Lahan, Kerugian Capai Rp270 Juta

Avatar
×

Pemilik Tanah di Bulangan Barat Laporkan Dugaan Penyerobotan dan Perusakan Lahan, Kerugian Capai Rp270 Juta

Sebarkan artikel ini
Mediasi gagal, Syamsuri (54), warga Dusun Barat RT 04/RW 02, Desa Bulangan Barat, resmi lapor polisi soal penyerobotan tanah dan pengerusakan lahan, Kamis (16/10/2025).
Mediasi gagal, Syamsuri (54), warga Dusun Barat RT 04/RW 02, Desa Bulangan Barat, resmi lapor polisi soal penyerobotan tanah dan pengerusakan lahan, Kamis (16/10/2025).

Pamekasan, halloberita.id – Seorang warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan dan perusakan tanah milik pribadi ke Polres Pamekasan.

Laporan resmi itu teregistrasi dengan nomor STTLP/B/325/X/2025/SPKT POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR pada Rabu (15/10/2025).

Pelapor bernama Syamsuri (54), warga Dusun Barat RT 04/RW 02, Desa Bulangan Barat, menyebut lahannya seluas kurang lebih 270 meter persegi dirusak oleh aktivitas proyek pelebaran jalan tanpa izin dan sepengetahuannya.

Dalam laporannya, Syamsuri menjelaskan bahwa tanah tersebut sebelumnya telah ditanami pohon jati dan mangga, namun pada Selasa (8/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, sejumlah alat berat melakukan kegiatan penggusuran dan penebangan tanpa adanya pemberitahuan resmi.

“Tanah itu milik saya secara sah. Tiba-tiba datang alat berat dan mengeruk begitu saja. Tidak ada izin, tidak ada ganti rugi,” ungkap Syamsuri kepada halloberita.id usai melapor ke SPKT Polres Pamekasan.

Nilai kerugian akibat perusakan tersebut diperkirakan mencapai Rp270 juta, meliputi nilai tanah dan tanaman produktif yang ikut rusak.

Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pelanggaran Masuk Pasal 170, 406, dan 385 KUHP

Berdasarkan isi laporan polisi yang diterima redaksi, dugaan perusakan dan penyerobotan tersebut disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP (tindak kekerasan terhadap barang), Pasal 406 KUHP (perusakan barang milik orang lain), dan/atau Pasal 385 KUHP (penyerobotan tanah milik orang lain).

Polisi kini tengah mengumpulkan keterangan awal untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan proyek yang disebut-sebut dilakukan tanpa sosialisasi ke warga pemilik lahan.

Menanggapi laporan itu, Sulaiman aktivis Penggerak Perubahan, asal Pamekasan yang kini berdomisili di Jakarta, mendesak aparat dan pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap kasus seperti ini.

“Kalau benar proyek itu dilakukan tanpa izin warga, itu pelanggaran serius. Pemerintah harus bertanggung jawab. Jangan sampai proyek atas nama pembangunan malah menzalimi rakyat kecil,” tegasnya.

Sulaiman juga meminta Polres Pamekasan melakukan penyelidikan terbuka dan menindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

“Jangan pilih kasih. Ini bukan sekadar soal ganti rugi, tapi soal penegakan keadilan,” imbuhnya.

Kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Bulangan Barat ini kini dalam penanganan Polres Pamekasan. Masyarakat sekitar berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *