Hukum dan Kriminal

Aktivis Forkot Desak Kemenkeu Tindak Produsen Rokok Ilegal PAD Bold Milik Warga Angsanah

Avatar
×

Aktivis Forkot Desak Kemenkeu Tindak Produsen Rokok Ilegal PAD Bold Milik Warga Angsanah

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
ilustrasi

Pamekasan, Halloberita.id – Peredaran rokok tanpa pita cukai merek PAD Bold di wilayah Kabupaten Pamekasan kembali menuai sorotan, Senin (13/10/2025).

Produk yang diduga diproduksi oleh warga Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, itu dilaporkan masih beredar luas meski sejumlah razia telah dilakukan oleh Satgas Rokok Ilegal.

Ketua Forum Kota (Forkot), Gerrard, menilai upaya pemberantasan rokok ilegal di Madura belum berjalan efektif. Menurutnya, operasi yang digelar Satgas dan aparat terkait cenderung hanya menyasar pedagang kecil, sementara pihak produsen masih belum tersentuh hukum.

“Razia itu seolah hanya menakut-nakuti penjual eceran. Tapi pabrik atau dapur produksinya tidak pernah benar-benar ditutup. Padahal masyarakat sudah tahu di mana sumbernya,” ujar Gerrard kepada Halloberita.id, Jumat (10/10/2025).

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan di tingkat daerah. Menurutnya, penegakan hukum akan mandek jika aparat tidak berani menindak pelaku utama di balik produksi dan distribusi rokok ilegal tersebut.

“Kalau memang pemerintah dan Bea Cukai serius, tunjukkan data berapa pabrik yang benar-benar ditindak tegas dan siapa pemiliknya. Jangan hanya publikasi pemusnahan barang bukti tanpa menyentuh aktor di belakang layar,” tegasnya.

Forkot menilai, kondisi ini berdampak buruk terhadap iklim usaha di sektor tembakau. Para pengusaha rokok resmi yang taat membayar cukai merasa dirugikan akibat maraknya produk ilegal yang dijual bebas di pasaran.

“Persaingan jadi tidak sehat. Produsen resmi menanggung beban pajak, sementara yang ilegal bebas beroperasi. Ini bukan sekadar soal cukai, tapi soal keadilan ekonomi,” tambah Gerrard.

Ia juga menyinggung efektivitas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digelontorkan pemerintah setiap tahun. Menurutnya, program tersebut belum memberi dampak nyata terhadap penurunan produksi rokok ilegal di Madura.

“Anggaran miliaran dari DBHCHT harusnya digunakan untuk pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal, bukan hanya kegiatan seremonial,” ujarnya.

Forkot mendorong Kementerian Keuangan dan Bea Cukai untuk melakukan audit investigatif terhadap aliran pita cukai serta membuka hasil penindakan secara transparan kepada publik.

“Kalau serius mau menekan peredaran rokok ilegal, buka data dan lakukan tindakan nyata terhadap produsen PAD Bold,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Pamekasan maupun Satgas Rokok Ilegal Madura belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *