Daerah

Bapperida Pamekasan Disorot, Forkot Nilai Ada Kejanggalan dalam Perubahan Anggaran PAK 2025

Avatar
×

Bapperida Pamekasan Disorot, Forkot Nilai Ada Kejanggalan dalam Perubahan Anggaran PAK 2025

Sebarkan artikel ini
Suasana Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pamekasan yang disorot Forum Kota (Forkot) terkait dugaan kejanggalan dalam proses Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2025.
Suasana Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pamekasan yang disorot Forum Kota (Forkot) terkait dugaan kejanggalan dalam proses Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2025.

Pamekasan, Halloberita.id – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pamekasan yang memiliki tugas strategis membantu bupati dalam penyusunan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah, kini menjadi sorotan publik, Selasa (27/01/2026).

Forum Kota (Forkot) menilai, sejumlah kebijakan Bapperida dalam proses Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2025 diduga banyak melanggar ketentuan.

Dugaan tersebut mengemuka setelah Forkot menemukan sejumlah kejanggalan pada beberapa kegiatan yang terindikasi berbau proyek fisik di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Beberapa OPD yang disorot antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP). Forkot menduga, dalam penyusunan anggaran tersebut terdapat pemanfaatan peran strategis tim anggaran Bapperida, khususnya melalui penggunaan kode-kode kegiatan yang tersebar di beberapa dinas.

“Kami melihat ada pola penganggaran yang tidak lazim. Kode kegiatan muncul di beberapa OPD, namun arahnya seakan terpusat dan terkoordinasi. Ini patut diduga sebagai praktik pembagian anggaran yang sarat kepentingan,” kata perwakilan Forkot, Selasa (27/01/2026).

Forkot bahkan menduga adanya praktik yang mengarah pada “mafia proyek”, di mana anggaran disebut-sebut dimanfaatkan sebagai alat kepentingan politik tertentu, termasuk untuk kepentingan DPRD dan kepala daerah.

Tak hanya pada PAK 2025, Forkot juga menyoroti dugaan penyelewengan anggaran pengadaan barang dan jasa, serta renovasi kantor pada Tahun Anggaran 2024.

Dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat pengawas internal maupun penegak hukum.

Forkot mendesak agar Bupati Pamekasan dan pihak terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perencanaan dan penganggaran di Bapperida.

Selain itu, Forkot juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk turun tangan melakukan audit investigatif guna memastikan tidak adanya penyalahgunaan anggaran.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Redaksi halloberita.id masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *