Pamekasan, Halloberita.id – Sebuah bangunan menyerupai gudang berukuran besar yang terletak di Dusun Bulung, Deaa Buddagan, Pademawu, Kabupaten Pamekasan, diduga berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Lokasi bangunan tersebut berada tepat pada titik koordinat 7°09’34″S 113°30’44″E.
Hasil peninjauan visual terhadap melalui satelit menunjukkan bahwa bangunan tersebut berada di tengah hamparan sawah produktif, tidak jauh dari permukiman warga.
Bentuk petakan sawah yang mengelilingi bangunan memperkuat dugaan bahwa pembangunan dilakukan melalui alih fungsi lahan pertanian yang sebelumnya aktif.
Berdasarkan perhitungan lapangan, bangunan yang disebut-sebut sebagai gudang rokok itu diperkirakan memiliki luas 1.134,94 m² dengan keliling 137,12 meter. Posisinya berada persis di area yang secara fisik merupakan lahan sawah beririgasi.
Dugaan pelanggaran ini semakin menguat setelah meninjau dasar hukum yang berlaku. Setidaknya terdapat tiga regulasi yang berpotensi dilanggar jika benar lokasi tersebut merupakan LP2B atau Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Yaitu, satu, UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Undang-undang ini secara tegas melarang alih fungsi LP2B, kecuali melalui mekanisme ketat dan persetujuan berjenjang.
Dalam Pasal 44 menyebutkan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan non-pertanian, termasuk industri dan gudang. Pelanggaran atas aturan ini bahkan dapat dikenai sanksi pidana hingga 5 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.
Peraturan kedua yaitu, PP No. 59 Tahun 2019 tentang Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD)
Peraturan pemerintah ini mengatur peta sawah nasional yang wajib dilindungi. Jika titik koordinat di Dusun Bulung tersebut masuk ke dalam peta LSD, maka pembangunan gudang di atasnya berarti melanggar ketentuan perlindungan sawah tingkat nasional. Kabupaten tidak dapat sembarangan mengubah fungsi lahan tersebut tanpa proses perubahan resmi yang melibatkan pemerintah pusat.
Peraturan ke tiga ialah, Perda Kabupaten Pamekasan No. 2 Tahun 2023 tentang RTRW. Dalam RTRW mengatur zona ruang wilayah, termasuk kawasan pertanian, lindung, permukiman, dan kawasan industri.
Menanggapi dugaan tersebut, Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Moh Faridi, memberikan keterangan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (4/12/2025).
“Semua bangunan yang berdiri di atas lahan LSD itu melanggar dan harus ada tindakan hukum sesuai regulasi,” ujarnya.
Namun Faridi menyampaikan bahwa Komisi II belum mengantongi data lengkap mengenai LSD di Kabupaten Pamekasan. Menurutnya, data tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.
“Kemarin sempat ada audiensi, dan Komisi II sedang meminta semua data terkait LSD ini. Kami belum bisa membenarkan dugaan pelanggaran tersebut karena belum mengantongi data resmi,” tambahnya.
Faridi juga menegaskan bahwa bukan hanya bangunan gudang rokok, tetapi bangunan apapun, termasuk rumah, kantor, atau perumahan yang berdiri di atas lahan yang masuk peta LSD, dapat dikategorikan melanggar aturan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan balasan.








